Berkas perkara kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan Dul Jaelani sudah lengkap atau P-21. Kejaksaan Tinggi DKI mengatakan jika kasus ini sudah siap disidangkan dalam waktu dekat.
Untuk pelimpahan tahap kedua, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan jaksa dan pengacara Dul. Pihak Dul enggan mengomentari terlalu banyak mengenai persidangan yang akan digelar tersebut.
"Sore ini sudah ada informasi dari Kejati DKI bahwa berkasnya sudah lengkap," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Selasa, 17 Desember.
Putra Ahmad Dhani ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kecelakaan terjadi awal September lalu saat Dul dan Noval dalam perjalanan pulang di Tol Cibubur. Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 km/jam. Mobilnya kehilangan kendali dan menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang, tujuh orang meninggal dunia.
0 comments:
Post a Comment