Gurl's Translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tuesday, June 10, 2014

http://gurlsbeauty.blogspot.com/

Gugatan Cerai Marshanda dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kabar tersebut sontak membuat publik merasa terkejut, pasalnya kedua pasangan muda ini terlihat sangat kompak dalam mengarungi bahtera rumah tangga mereka.

Lalu apa sebenarnya yang menjadi penyebab perceraian Marshanda dan Ben Kasyafani hingga keduanya memutuskan untuk mengakhiri biduk rumah tangganya.

Berikut sejumlah fakta dibalik perceraian Marshanda dan Ben Kasyafani, simak liputannya untuk Anda :

Pasangan selebriti Marshanda dan Ben yang menikah secara resmi pada tanggal 2 April 2011 silam telah dikaruniai seorang putri yang bernama Sienna Ameerah Kasyafani.

Nampaknya kehadiran sang buah hati membuat tak mengurungkan niat Marshanda untuk berpisah dengan suaminya, secara diam – diam Marshanda menggugat cerai Ben pada tanggal 23 April lalu dan pada tanggal 13 Mei Keduanya menjalani sidang perdana perceraian.

Pasangan muda ini mengaku sudah lebih dari satu bulan keduanya memutuskan untuk pisah ranjang, Marshanda sendiri saat ini kembali tinggal di rumah orangtuanya, begitu pula dengan Ben yang kembali tinggal di rumah orang tua Ben.

Hal tersebut sengaja dilakukan agar dapat berfikir panjang, hingga saat ini Ben mengaku masih berharap untuk kembali membenahi tali perkawinannya bersama Chacha, sehingga dapat terhindar dari perpisahan.

Alasan lainnya yang membuat Marshanda menggugat cerai Ben karena sikap Ben banyak berubah setelah Ben menjadi salah satu pengikut ajaran LDII, sejak mengikuti ajaran LDII sikap dan tingkah laku Ben banyak bertentangan dengan Marhanda, bahkan Chacha semakin tak mengenal sosok Ben.

Kabarnya pertentangan dan selisih faham yang kerap terjadi diantara keduanya hingga berujung pada percekcokan dan nasib rumahtangga keduanya pun kini berada di ujung tanduk. Ben Kasyafani kabarnya mengikuti ajaran LDII sebab ayahnya, Ashar Budiman termasuk salah satu pimpinan organisasi lembaga tersebut.
Categories: ,


0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...